Dokter Gigi Bisa Bekerja Meski Penyandang Disabilitas
Persatuan Dokter Dokter Gigi (PDGI) Sumbar juga ikut serta menerangkan tentang pola kerja dokter gigi, sehingga sebenarnya tidak ada halangan bagi Romi untuk bekerja. Di konsil kedokteran, seorang dokter/dokter bisa saja dalam kondisi disabilitas, dan khusus untuk dokter gigi tidak ada gangguan pada tubuh ekstrimitas atas yakni kedua tangan beserta jari, mata dan juga otak. Namun, pemda Solok Selatan tetap bersikeras membatalkan kelulusan Romi karena kondisi fisiknya.
Sementara itu, DPR telah mengesahkan UU nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Kehadiran UU ini diharapkan bisa memberikan hak dan kesempatan kepada penyandang disabilitas.
Reporter: Ricky Anyan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












