Nagekeo, FlobamoraNews.com— Anggota DPRD Kabupaten Nagekeo Fraksi PKB Roswita Mea Laki meminta agar Pemerintah Kabupaten Nagekeo dalam hal ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah untuk kembali menjalankan kegiatan perpustakaan keliling melalui mobil buku pintar.
Menurut Roswita, pelaksanaan kegiatan perpustakaan keliling menggunakan mobil buku pintar lebih efektif meningkatkan minat baca anak-anak karena merangsang anak-anak khususnya anak sekolah untuk gemar membaca ketimbang duduk berlama-lama di perpustakaan.
“Kalau misalnya setiap hari anak-anak hanya membaca di perpustakaan tentu saja bisa jenuh, mobil buku pintar ini lebih efektif, meski jenis bukunya sama akan tetapi anak-anak lebih tertarik untuk membaca, dan ini pengalaman saya” ungkap Roswita saat rapat anggota DPRD Nagekeo bersama, Pusat Perbukuan (Pusbuk), Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Senin 24 Februari 2025.
Dalam rangka meningkatkan literasi dan minat baca masyarakat khususnya generasi muda, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nagekeo menggoda Perda Sistem Perbukuan sebagai rancangan peraturan daerah. Langkah ini menjadikan Nagekeo sebagai satu-satunya daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang menjadikan aturan perbukuan sebagai prioritas legislasi daerah selaras dengan kebijakan pusat tentang sistem perbukuan.
Dalam rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Kabupaten Nagekeo tersebut, para wakil rakyat mendengarkan presentasi dari pihak Pusbuk terkait rancangan Perda Sistem Perbukuan yang dipaparkan Prof. Dr. E. Oos M. Anwas.
Selain meminta Dinas Perpustakaan mengaktifkan kembali kegiatan perpustakaan keliling, lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini juga menyarankan agar, asupan buku-buku bagi siswa sekolah dasar di Kabupaten Nagekeo juga diisi oleh buku-buku muatan lokal yang menceritakan tentang sejarah dan budaya asli Nagekeo.
Dalam pengembangan kemampuan generasi muda Nagekeo menyambut Indonesia Emas 2045, generasi muda Nagekeo mulai dari bangku sekolah kelas awal diharapkan mampu mengasah kemampuan menulis sejak dini sebagai implementasi peningkatan literasi dari hal-hal yang sederhana.
“Majalah dinding di sekolah harus bisa diaktifkan yang mana memuat tulisan-tulisan hasil karya anak-anak itu sendiri tentang cerita rakyat dan sejarah Nagekeo” saran Roswita.
Wakil Ketua ll DPRD Kabupaten Nagekeo Yohanes Siga menjelaskan bahwa adapun alasan yang melatarbelakangi lembaga Dewan menginisiasi sistem perbukuan dalam satu payung hukum Peraturan Daerah adalah melihat bahwa peningkatan literasi merupakan hal penting yang harus dipikirkan oleh Pemerintah.
Rancangan Perda inisiatif sistem perbukuan ini berangkat dari kerisauan DPRD akan minat baca masyarakat yang masih tergolong rendah. Berdasarkan hasil riset, yingkat literasi di Indonesia masih cukup rendah. Menurut data UNESCO, minat membaca masyarakat Indonesia hanya 0,001%. Itu berarti, dari 1.000 orang Indonesia, hanya ada 1 yang minat membaca.
Mengutip riset berbeda yang berjudul World’s Most Literate Nations Ranked oleh Central Connecticut State University pada Maret 2016 lalu dengan hasil Indonesia menduduki peringkat ke-60 dari 61 negara soal minat membaca.
“Mengapa kita perlu menginisiasi perda Sistem Perbukuan ini, karena jika ini berhasil maka kita berkontribusi untuk kemajuan ekonomi di masa depan” ujar Yohanes.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Nagekeo Servulus Babo Nuwa mengatakan bahwa implementasi Perda Sistem Perbukuan merupakan momen Pemerintah Daerah menjawabi progam pemerintah pusat dalam rangka mendorong peningkatan sumber daya manusia melalui buku.
Perda Inisiatif ini kata Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan selain selaras dengan kebijakan Pemerintah pusat juga bagian daripada menterjemahkan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo terpilih periode 2024-2029 .
“Semangat ini harus dibangun dalam kolaborasi, karena membangun pendidikan ini harus kolaborasi semua pihak, Pemenang sangat bersyukur bahwa semangat ini dimulai dari DPRD” pungkasnya. (****)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












