“Ini menjadi momentum bagi kami untuk mengevaluasi keberadaan koperasi, termasuk KSP Obor Mas, agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di tengah masyarakat,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut.
Ia menegaskan bahwa peraturan yang berlaku dalam koperasi tidak mengatur maupun memberikan pijakan hukum bagi tindakan intimidasi maupun kekerasan dalam proses penagihan hutang. “Siapapun yang melakukan hal tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga telah meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut yang konkret, Komisi II DPRD TTS akan mengundang pihak pengelola KSP Obor Mas Cabang TTS untuk melakukan evaluasi bersama sekaligus menggelar rapat klarifikasi guna mengetahui secara jelas dan menyeluruh persoalan yang terjadi.
*Marfin
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












