Selain itu, keluarga juga meminta Kepala UPT Puskesmas Lotas untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan tenaga PPPK dimaksud dengan mempertimbangkan ketentuan dan aturan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keluarga juga memohon perhatian Bupati Timor Tengah Selatan melalui Dinas Kesehatan dan BKPSDM Kabupaten TTS agar melakukan kajian dan mempertimbangkan status kepegawaian PPPK yang bersangkutan sesuai regulasi yang berlaku.
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Snok, Bertolens Fay, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Sementara itu, Camat Amanatun Utara, Laurensius Alunat, SH, saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp membenarkan adanya laporan yang disampaikan oleh keluarga dan istri Kepala Desa Snok.
“Iya benar, keluarga dan istri dari kepala desa ada datang melaporkan persoalan tersebut. Untuk proses mediasi sendiri kami belum menjadwalkannya karena masih ada beberapa persoalan lain yang sedang kami selesaikan. Rencananya minggu depan, hari Senin, kami akan memanggil para pihak untuk mencoba melakukan mediasi,” ujar Laurensius Alunat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












