Dugaan Pungutan Liar di SMA N 1 Perhentian Raja Kampar Propinsi Riau

Avatar photo
IMG 20190621 WA0003

Dengan singkat, Bambang Pratama, SH menuturkan, “itu melanggar peraturan perundang-undangan tuh bang, yakni Peraruran Pemerintah nomor 17 tahun 2010 dan Permendikbud No 75 tahun 2016 seperti yang saya sebutkan diatas.”

” Kita berharap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan Inspektorat Provinsi Riau melakukan klarifikasi dan investigasi terkait pemungutan disekolah tersebut. Bila terbukti agar diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku…
Kita juga berharap orangtua/wali murid mau melaporkan hal ini ke Ombudsman RI Perwakilan Riau secara resmi.
Sehingga Ombudsman bisa bersikap secara Formal.” pungkas dan pinta Bambang Pratama, SH Plh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau kepada media lewat via WhatsApp pribadi”. Ujarnya (Ismail)