“Kurang lebih atau paling lambat 6 bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu, biasanya sudah diserahkan. Nah, kalau tidak salah, kemarin itu DP4-nya sudah diserahkan Dirjen Dukcapil ke KPUD untuk dimutahirkan lagi,” kata Emanuel Temaluru.
Menurut Emanuel Temaluru, pemutahiran data pemilih adalah domainnya KPUD. Data awalnya dari Dirjen Dukcapil, bentuknya DP4, by name, by address. Nanti baru dimutahirkan dengan proises internal KPUD.
“Sampai dengan kemarin itu, kalau tidak salah ada pleno DPT, penetapan Daftar Pemilih Tetap oleh KPUD Kota Kupang. Kami di Dispendukcapil juga masih menjaga, jangan sampai masih butuh confirm data dan lain-lain dari KPUD ke kita, dalam kaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 nanti,” kata Emanuel Temaluru.
Munglin perlu konfirmasi, kata Emanuel Temaluru, apakah si A sudah pindah alamat, apa betul pindah, atau mungkin meninggal dunia. Dukcapil bisa cek di sistem, apa benar seperti itu atau ada perubahan, karena meninggal, atau karena hal lainnya. Mungkin dulunya masih anggota TNI Polri dan sekarang sudah pensiun dan menjadi punya hak suara untuk memilih dalam Pemilu.
Pada dasarnya, kata Emanuel Temaluru, Dukcapil Dinas Dispenduk Kota Kupang siap melakukan koordinasi dengan KPUD Kota Kupang. Sehingga semua warga yang punya hak suara bisa memilih dan memberikan hak suaranya dalam Pemilu 2024.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.