Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Emanuel Temaluru: KPUD Punya Tahapan Sendiri Untuk Melakukan Pemutakhiran Data

Reporter : Lia Editor: Redaksi
IMG 20230823 162437

Sementara itu, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kota Kupang yang ditetapkan melalui Rapat Pleno Terbuka KPU Kota Kupang pada Rabu (21/6/2023), adalah sebanyak 320.659 pemilih. Hal ini menunjukan adanya data warga wajib KTP di Kota Kupang yang berkembang, karena warga yang telah memiliki KTP tentu memiliki hak suara pada pemilu 2024 nanti.

Baca Juga :  Kawan Gibran Nagekeo Rayakan Putusan MK dengan Bakti Sosial

Kepala Dispendukcapil Kota Kupang, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Emanuel Temaluru, yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/6/2023), mengatakan, KPUD punya mekanisme tahapan tersendiri untuk melakukan pemutahiran data pemilih.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Biasanya, kata Emanuel Temaluru, sebelum memulai penyelenggaraan pemilukada di daearh, ada yang namanya DP4 yaitu Data Penduduk Potensial Pemilih Pilkada, yang diserahkan Dirjen Dukcapil ke KPUD, untuk persiapan penyelenggaraan Pilkada atau Pemilu di daerah.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan Pemkot Kupang . Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Pemkot Kupang .