Fakta Persidangan: Tak Terbukti Rugikan Negara, Hakim Diminta Bebaskan PPK Proyek Puskesmas di Lembata

Reporter : LIA Editor: Redaksi
IMG 20230407 WA0082

“Pemeriksaan dan Perhitungan Tim Pemeriksa Politeknik Negeri Kupang tidak sesuai standar kontruksi bangunan, dilakukan hanya secara visual tanpa mengambil sampel untuk diuji mutunya. Namun kemudian menghitungkan kerugian secara total loss item pekerjaan sehingga nilai perhitungan cacat mutu menjadi tinggi tanpa memperhatikan nilai bagian (parsial loss) item-item pekerjaan yang sudah terpasang/dikerjakan,” jelas Tim PH.

Menurut Tim PH, Perhitungan Cacat Mutu yang benar harus dilakukan oleh ahli yang disertifikasi Kementerian PUPR. Sesuai Keterangan Ahli, Ir. Piter Djami Rebo, M.Si., (yang dihadirkan dalam persidangan, red), menghitung nilai cacat mutu adalah menghitung nilai teknis bagian item pekerjaan (parsial loss) yang belum terpasang atau belum dikerjakan.

Menurut Tim PH, kesimpulan dari Tim Teknis Politeknik Negeri Kupang dalam Bukti Surat Laporan Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Balauring dan Wairiang adalah perhitungan selisih biaya bukan bagian dari laporan resmi.



Exit mobile version