“Karena Jaksa Penuntut Umum terburu dalam penetapan tersangka dan terikat batas waktu Penahan Tersangka berakhir, sehingga juga terburu – buru melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan.
“Tanpa memahami secara keseluruhan perkara mengenai siapa pelaku? dan siapa yang bertanggung jawab? Atau kesalahan siapa? Maka penerapan rumusan delik tindak pidana dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum menjadi copy paste dari perkara korupsi yang lain,” kritik Tim PH.
Sesuai Surat Dakwaan JPU, PKTM didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama (Pasal 55 ayat (1) ke-1) dengan Saksi LSGA selaku Pengguna Anggaran dan Saksi Johansyah selaku Direktur CV. Lembah Ciremai. “Namun status kedua pelaku tersebut tidak sebagai terdakwa dalam perkara ini maupun dalam berkas perkara yang lain (splitzing),” beber Tim PH.
Tim PH baru mengetahui bahwa bahwa Saksi Johansyah selaku Direktur CV. Lembah Ciremai, baru ditetapkan sebagai Tersangka pada tanggal 8 Maret 2023 saat dikatakan JPU dalam Sidang Tuntutan. “Artinya baru ditemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah sehingga jelas bahwa Surat Dakwaan pada tanggal 8 Desember 2022 kepada Terdakwa PKTM seharusnya rumusan delik dakwaan, tidak menggunakan delik penyertaan (Pasal 55 ayat (1) ke-1,” tandas Tim PH.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
