Foto: Gabriel Suku Kota S.H. M.Si
KUPANG, Flobamora-news.com – Persoalan pengrusakan yang telah dilaporkan Petronela Tilis melalui laporan polisi dengan No.LP/43/XII/2024/SPKT/Polsek Noemuti/Polres TTU/Polda NTT, tanggal 24 Desember 2024 yang kini semakin viral diberitakan sejumlah media, seharusnya sudah mendapatkan perlindungan hukum represif. Hal ini Disampaikan oleh Gabriel Suku Kotan S.H. M.Si. pada, Selasa 25 Pebruari 2025.
Menurut setelah mengikuti dan mengetahui secara persis proses non litigasi atau pendekatan perdamaian antara pelapor Petronela Tilis dan terlapor Blasius Lopis yang dimediasi sejumlah kerabat dekat berujung buntu. Seharusnya pihak Kepolisian segera mengambail langkah penyelesaian kasus ini bukan melakukan pembiaran.
“Penyidik kepolisian sektor Noemuti sudah seharusnya memroses laporan tersebut mengingat tindakan pengrusakan property (pagar kawat duri) jelas ada pelakunya (terlapor), ada bukti pengrusakan, ada saksi yang melihat dan mengalami juga ada saksi Pelapor”, tegas Gabriel.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












