Gabriel Suku Kotan: Laporan Polisi Petronela Tilis Seharusnya Sudah Mendapatkan Perlindungan Hukum Represif

Avatar photo
Reporter : Lia Editor: Redaksi
Screenshot 20250225 202558 Samsung Internet

Foto: Gabriel Suku Kota S.H. M.Si

KUPANG, Flobamora-news.com – Persoalan pengrusakan yang telah dilaporkan Petronela Tilis melalui laporan polisi dengan  No.LP/43/XII/2024/SPKT/Polsek Noemuti/Polres TTU/Polda NTT, tanggal 24 Desember 2024 yang kini semakin viral diberitakan sejumlah media, seharusnya sudah mendapatkan perlindungan hukum represif. Hal ini Disampaikan oleh Gabriel Suku Kotan S.H. M.Si. pada, Selasa 25 Pebruari 2025.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Menurut  setelah mengikuti dan mengetahui secara persis proses non litigasi atau pendekatan perdamaian antara pelapor Petronela Tilis dan terlapor Blasius Lopis yang dimediasi sejumlah kerabat dekat berujung buntu. Seharusnya pihak Kepolisian segera mengambail langkah penyelesaian kasus ini bukan melakukan pembiaran.

“Penyidik kepolisian sektor Noemuti sudah seharusnya memroses laporan tersebut mengingat tindakan pengrusakan property (pagar kawat duri) jelas ada pelakunya (terlapor), ada bukti pengrusakan, ada saksi yang melihat dan mengalami juga ada saksi Pelapor”, tegas Gabriel.