HP2T Soroti 42 Ribu Ekor Sapi Keluar Dari TTS Dalam 3 Tahun, Tidak Berdampak Pada Peningkatan Pendapatan Masyarakat

Avatar photo
Editor: Marfin
IMG 20260311 203512

– Meminta Komisi II terus mengawal rekomendasi DPRD tahun 2025 yang memprioritaskan pengusaha lokal.

 

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II Habel Apeles Hotty mengapresiasi keberadaan HP2T dan menyatakan bahwa organisasi tersebut dapat menjadi mitra strategis pemerintah. “Kami akan segera memanggil dinas terkait untuk memberikan klarifikasi terkait kuota sapi tahun 2026,” tegasnya.

 

HP2T juga menyampaikan bahwa jika pengeluaran sapi tetap dipaksakan tanpa penyelesaian masalah, akan mengambil langkah lanjutan seperti melakukan audiensi dengan Gubernur NTT untuk meminta pembatalan kuota sapi tahun 2026. Selain itu, asosiasi berencana memfasilitasi aksi simbolik dengan memobilisasi 100 ekor sapi ke Kota Soe – 40 ekor di Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, 30 ekor di Kantor Bupati TTS, dan 30 ekor di Kantor DPRD TTS.

 

Asosiasi juga menegaskan agar tidak terjadi lagi peristiwa seperti tahun 2025, di mana rekomendasi pengeluaran sapi berasal dari TTS namun pemeriksaan ternak dilakukan di Kabupaten Kupang. Mereka berharap persoalan ini segera mendapat perhatian serius agar potensi sektor peternakan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat lokal.

Baca Juga :  Soe,Flobamora-News.Com || [Sabtu 28/02026 || – Terkait pemberitaan yang beredar di media sosial mengenai kasus dugaan penyelewengan dana desa di Desa Spaha, Kecamatan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), telah mendapatkan tanggapan dari kuasa hukum Arman Tanono S.H yang mewakili masyarakat desa setempat. Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD TTS telah menyampaikan bahwa pihaknya masih dalam tahap penjadwalan untuk memanggil Kepala Desa Spaha terkait kasus tersebut. Dalam pernyataannya, kuasa hukum masyarakat Desa Spaha menegaskan bahwa pihaknya menginginkan Komisi I DPRD TTS tidak menangani kasus ini secara sepihak atau sebelah mata. "Kami meminta agar Komisi I tidak hanya memanggil Kepala Desa Spaha saja, tetapi juga mengundang kami sebagai pelapor untuk bersama-sama menghadiri audensi dengan DPRD – tanpa perlu adanya permohonan khusus dari masyarakat," ujarnya. Menurut kuasa hukum tersebut, masyarakat Desa Spaha menduga bahwa kasus yang mereka laporkan tidak mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang. "Kami melihat seolah-olah kasus Desa Spaha justru mendapatkan 'pujian' di tangan DPRD, karena hingga saat ini belum ada tanggapan yang konkret. Bahkan Bupati TTS juga belum memberikan respon yang jelas," katanya dengan nada tegas. Ia menambahkan, pihaknya merasa bahwa pemerintah daerah dan DPRD TTS tampaknya tidak tegas terhadap Kepala Desa Spaha. "Seolah-olah PEMDA dan DPRD TTS adalah 'singa ompong' di mata Kades Desa Spaha. Sampai sekarang belum pernah ada panggilan resmi, padahal jika melihat kasus kades-kades lain yang bermasalah, Bupati dan DPRD TTS langsung mengambil tindakan dengan memanggil mereka. Namun untuk kasus Desa Spaha, semua pihak tampak diam dan membisu," jelasnya. Dalam waktu dekat, pihak masyarakat Desa Spaha juga berencana untuk bertemu langsung dengan Bupati TTS. Tujuan pertemuan tersebut adalah untuk meminta agar Bupati segera memberikan instruksi kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPMD) untuk mencopot sementara Kepala Desa Spaha dari jabatannya hingga kasus dugaan penyelewengan dana desa tuntas. "Kami khawatir dan menduga bahwa oknum Kades tersebut akan menggunakan kekuasaan yang ada untuk menghalalkan segala cara demi meloloskan diri sebagai terlapor dalam kasus yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Soe. Ini adalah bentuk abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) yang tidak dapat kami biarkan terus berlanjut," pungkas kuasa hukum tersebut.