Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

PH Bantah AB Buat Laporan Palsu Dugaan Korupsi Embung Nifuboke dan Pembangunan Jalan di TTU

Reporter : Team Editor: Redaksi
20230327 012253

Kupang, Flobamora-news.com – Kuasa hukum Ketua Araksi NTT, AB yang didakwa JPU dalam dugaan laporan palsu membantah bahwa laporan kliennya melakukan tindakan pidana membuat laporan palsu terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Embung Nifuboke dan pembangunan jalan di Kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU) bukan laporan palsu.

Hal ini disampaikan Jemy Haekase, SH dan Ferdy Maktaen dalam wawancara bersama tim media ini, Rabu (22/3/23).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Hemat kami, apa yang disampaikan AB ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT itu bukan laporan palsu. Proyek Embung Nifuboke dan pembangunan jalan yang dilaporkan AB itu benar-benar ada dan tidak berfungsi dan/atau tidak sesuai spesifikasinya. Jadi bagaimana dikatakan palsu?’ tandas Jemy Haekase.

Baca Juga :  Mabes Polri Berhasil Menangkap Aktor Intelektual Kerusuhan Papua

Buktinya lanjut Haekase, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menindaklanjuti laporan AB dengan cara menunjuk salah satu orang Jaksa dari Kejati NTT turun ke Lokasi di TTU dan melihat langsung apa yang dilaporkan AB.

Selain itu, menurut Jemy, Kejati NTT juga telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang ditujukan keoada kliennya. “Isinya menyampaikan laporan perkembangan penyelidikan atas laporan dugaan korupsi Embung Nifuboke dan Jalan yang dilaporkan klien kami,” ungkapnya.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan TEAM. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab TEAM.