Dengan demikian, kata Haekase, secara hukum bisa dipertanggungjawabkan bahwa itu bukan laporan palsu . “Karena Kejati NTT telah merespon itu dan membuat SP2HP kepada Pelapor (AB ) setelah melaporkan dugaan korupsi Embung Nifuboke dan pembangunan jalan,” tegasnya.
Oleh karena itu, Haekase sangat menyayangkan adanya kekeliruan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penerapan pasal 23 UU Tipikor terhadap kliennya. “Penerapan pasal 23 UU Tipikor seperti yang didakwakan oleh Jaksa bahwa itu adalah laporan palsu adalah kekeliruan. Ini sangat disayangkan,” kritiknya.
Menurut Haekase, pihaknya tetap konsisten pada Eksepsinya (Keberatan terdakwa atas dakwaan JPU, red). “Karena dakwaan JPU terhadap kliennya terkait dugaan laporan palsu proyek Embung Nifuboke dan pembangunan jalan di TTU terhadap kliennya kabur dan unsurnya tidak terpenuhi. Oleh karena itu, kami juga berharap Majelis Hakim secara objektif melihat alasan-alasan materi eksepsi yang kami ajukan sehingga dapat menetapkan Putusan Sela yang nanti akan kita dengar pada persidangan tanggal 28 Maret 2023,” pintanya.
Hal senada juga dikatakan Ferdi Maktaen, SH. Menurutnya, penerapan Pasal 23 UU Tipikor okeh JPU terhadap kliennya adalah kekeliruan fatal yang dilakukan JPU. “Apa yang palsu dalam laporan itu? Proyek Embungnya ada. Proyek jalannya juga ada. Kalau ada sedikit informasi yang kurang pas, itu hal biasa karena itu hanya laporan informasi tentang dugaan korupsi. Karena itu, tugas jaksa untuk melakukan penyelidikan untuk mendapatkan informasi yang benar,” tegasnya.
Maktaen merasa sangat janggal jldan aneh karena laporan informasi dugaan korupsi kliennya di Kejati NTT, dibalas Jejari TTU dengan mempidanakan kliennya. “Ini aneh, karena itu siapapun bisa saja menduga ada pihak yang berupaya melindungi pihak-pihak yang bekerja pada proyek embung tersebut,” ungkapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.