Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

PT Benenai Permai Milik Beny Candra Berhasil Eksekusi Lahan di Kobalima

Avatar photo
IMG 20191209 WA0068

MALAKA, Flobamora-news.com-Masalah perdata tersebut berhasil dikuasi oleh PT. Benenai Permai melalui keputusan pengadilan Negeri Atambua Nomor: 12/PDT.G/1996/PN.ATB yang bertanggal 18 Agustus 1997. Menindaklanjuti putusan kejaksaan negeri Belu tersebut, Panitera PN. Atambua dibawa pimpinan Sega Hendricus, S.H bersama staf yang didampingi oleh personil keamanan Polres Belu dan Raider 744 Atambua melakukan eksekusi lahan perkara yang telah dimenangkan oleh Beny Cardradinata.

Eksekusi yang dilakukan di Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur Senin, (09/12/2019) ini, sempat mendapat penolakan dari warga setempat. Walau demikian Panitera PN Atambua tetap melakukan eksekusi terhadap lahan tersebut, sebab, menurutnya putusan ini telah memiliki hukum tetap.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

IMG 20191209 WA0069

“Keputusan pengadilan ini telah memiliki hukum tetap. Sehingga kami tetap menjalankan perintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Tegas Herdricus.

Baca Juga :  Danlantamal: Kenaikan Pangkat 35 Prajurit Merupakan Perbaikan Sistem Personel