Setelah mendengar penjelasan Panitera PN Atambua ini, masyarakat setempat bersedia untuk panitera melakukan tugasnya, namun masyarakat tetap menolak dalam berita acara eksekusi.
“Silahkan Pak Panitera PN. Atambua bersama staf melakukan tugas pemerintah namun, kami tetap menolak dan kami akan tetap menggugat masalah ini.” Tegas Bona Bau salah satu masyarakat desa itu.
Bona kemudian menandatangani berita acara tersebut dengan catatan, ia bersama masyarakat menolak putusan ini dan akan meminta pengadilan untuk melakukan banding.
Bona Bau bersama masyarakat diberih waktu delapan hari untuk menggugat putusan pengadilan negeri Atambua terkait kasus ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.