Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

PT Benenai Permai Milik Beny Candra Berhasil Eksekusi Lahan di Kobalima

Avatar photo
IMG 20191209 WA0068

Setelah mendengar penjelasan Panitera PN Atambua ini, masyarakat setempat bersedia untuk panitera melakukan tugasnya, namun masyarakat tetap menolak dalam berita acara eksekusi.

“Silahkan Pak Panitera PN. Atambua bersama staf melakukan tugas pemerintah namun, kami tetap menolak dan kami akan tetap menggugat masalah ini.” Tegas Bona Bau salah satu masyarakat desa itu.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Bona kemudian menandatangani berita acara tersebut dengan catatan, ia bersama masyarakat menolak putusan ini dan akan meminta pengadilan untuk melakukan banding.

Baca Juga :  Pembuat Sabu Home Industri Di kalideres, DiGrebek Petugas

Bona Bau bersama masyarakat diberih waktu delapan hari untuk menggugat putusan pengadilan negeri Atambua terkait kasus ini.