Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tiga Kali Gagal Akhinya Mantan Kadis Ketahanan Pangan TTS di Tahan Jaksa

Reporter : JOR TEFA Editor: Redaksi
IMG 20230110 WA0031

SOE, Flobamora-news.com, Tiga kali penyerahan Tahap II tersangka Yupiter Pah Mantan Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Timor Tengah Selatan Oleh Penyidik Polres karena berkas P21 dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri terus gagal pada Bulan Oktober , November dan Desember 2022 lalu karena alasan sakit tidak jelas namun akhirnya Senin 9 Januari 2023 kemarin sore tepatnya pukul 16:00 wita Yupiter Pah berhasil ditahan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan.

Kapolres AKBP I Gusti Putu Suka Arsa.SIk melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan. S.H saat dikonfirmasi wartawan kemarin menjelaskan bahwa perkara ini sudah tiga kali kita limpahkan karena berkas sudah P21 untuk kita serahkan tahap II ke Kejaksaan. Namun selalu gagal karena tersangka selalu alasan sakit oleh petugas medis Puskesmas Kota SoE sehingga kita berharap kali ini tidak gagal lagi karena masih banyak perkara yang menumpuk yang harus kita tuntaskan pada tahun lalu namun terbawah hingga tahun baru saat ini”, ungkap Helmi Wildan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dijelaskan lebih jauh bahwa perkara tersebut merupakan perkara penganiayaan yang dilakukan oleh Yupiter Pah mantan Kadis Ketahanan Pangan terhadap stafnya Epy Talan pada bulan Juni 2022 lalu tepatnya di Desa Tetaf Kecamatan Kuatnana saat dilakukannya sebuah acara akbar dan selanjutnya dilaporkan. Sepanjang proses, kami penyidik menyarankan agar tersangka melakukan pendekatan dengan korban agar dilakukan restorasi justice namun tersangkapun tidak melakukan upaya pendekatan sehingga akhirnya berkas petunjuk jaksa kita penuhi dan serahkan yang bersangkutan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut sampai persidangan.

Baca Juga :  Sidang Ketua Araksi, Berulang Kali Hakim Tegur Jaksa 

“Proses penyerahan Tahap II Tersangka dan Barang bukti Yupiter Pah berlangsung sejak Pukul 08:00 wita namun terkendala karena Tersangka dan Petugas Medis dokter Puskesmas Kota berkelit dengan alasan tersangka masih sakit dan akan dirujuk ke RSUD SoE Kabupaten Timor Tengah Selatan, sehingga sempat terjadi perdebatan panjang antara penyidik dan petugas medis namun akhirnya penyidik berhasil penyerahan berkat kerjasama rekan-rekan wartawan yang membantu mengawal kasus ini hingga pada pukul 14:45 wita tersangka berhasil diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan”, tegas Helmi.

Baca Juga :  Korban Kecelakaan Tunggal di Jalur 40 Santunannya Telah Dibayarkan PT Jasaraharja Putera Cabang NTT

Selanjutnya Kajari Timor Tengah Selatan Andarias D Oranay.S.H. M.H melalui Kasi Pidum Santy Efraim. S.H ketika diruang kerjanya mengatakan bahwa kasus tersebut sudah cukup lama bahkan korbanpun telah bersurat ke Kejati NTT dan kami ditegur sehingga kali ini kami tidak main-main langsung kami tahan.

“Saat penyerahan nyaris gagal lagi karena tersangka sempat ribut dengan JPU yang menangani dengan alasan kaki keram-keram dan hipertensi namun kami selaku Kasi Pidum turun tangan dan menjelaskan ke Tersangka bahwa pada surat keterangan dokter yang bapa bawa ini memerangkan bahwa pasien tidak ada pengeluhan sehingga dasar surat keterangan dokter ini kami tahan bapak agar proses kasus ini secepatnya selesai dan bapak pun focus menghadapi kasus ini di persidangan”, jelas Santy.

Baca Juga :  Warga RT 02 Kelurahan Maulafa Keluhkan Jalan Gang Yang Rusak

“Tersangka berkelit tidak mau ditahan dari siang pukul 14:00 wita setelah diserahkan oleh penyidik. Namun karena kami jelaskan bahwa untuk membuktikan bapak sakit itu ada alat medis yang mendeteksi tetapi hanya sekedar bapak jelaskan, ini alasan. Silahkan nanti misalnya bapak sakit, kami ada petugas yang menjemput bapak untuk merawat bapak”, terang Santy.

“Dengan demikian terhadap kasus ini masuk penganiayaaan berat terhadap korban sebagaimana hasil visum dokter. Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHAP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara”, tutup Santy Efraim.

Pantauan wartawan disela proses penyerahan sejak pukul 11:00 wita di Puskesmas Kota SoE dan hingga pukul 13:00 wita tersangka dibawah ke Kejari Timor Tengah Selatan, proses penyerahan memakan waktu cukup alot hingga pukul 16:45 wita sore kemarin Tersangka berhasil ditahan dengan dikenakan rompi orange digiring ke mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Oetimu SoE Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur.