Dari penjelasan Syekh Abu Thayyib di atas dapat disimpulkan bahwa jimat yang menggunakan Asmaul Husna berbeda dengan praktik yang dilakukan pada zaman jahiliyah. Masyarakat jahiliyah tidak menggunakan asma Allah, melainkan benda yang diyakini memiliki kekuatan tertentu. Karena konteksnya berbeda, maka penggunaan Asmaul Husna sebagai jimat tidak masuk dalam larangan Nabi dalam hadits berikut:
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
Artinya, “Sesungguhnya ruqyah, tamimah (jimat) dan tiwalah (pengasihan) adalah syirik.” (HR Abu Dawud).
Hanya yang perlu diperhatikan, karena Asmaul Husna merupakan lafal-lafal yang dimuliakan dalam Islam, maka dalam membawa benda yang bertuliskan lafal tersebut juga harus bisa menjaganya, seperti tidak membawanya ke kamar mandi, tidak memasukannya ke dalam saku celana, dan upaya-upaya lain untuk menjaga kemuliaannya. Rasulullah saw sendiri ketika hendak masuk ke kamar kecil (WC) akan melepaskan cincinnya karena tertulis ‘Muhamadur Rasulullah’ .
Diriwayatkan:
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










