عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا دَخَلَ الْخَلَاءَ وَضَعَ خَاتَمَهُ
Artinya, “Dari Anas bin Malik, ia berkata, ‘Jika ingin masuk ke WC, Nabi saw selalu melepas cincinnya.” (HR Ibnu Majah).
Saya menyarankan agar dalam pembuatan jimat menggunakan Asmaul Husna memiliki sumber yang dapat dipertanggungjawabkan atau guru yang jelas. Jangan hanya, misalkan, asal comot dari internet tanpa mengetahui dari mana pengambilannya.
Kesimpulan nya, menggunakan Asmaul Husna untuk dibuat jimat diperbolehkan, dengan catatan meyakini hanya Allah yang bisa memberi manfaat dan menolak keburukan, tetap menjaga kemuliaan Asmaul Husna dengan tidak meletakkan benda yang bertuliskan lafal tersebut di tempat sembarangan, dan pembuatan jimat tersebut harus memiliki sumber serta guru yang jelas.
Wallahu a’lam.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










