Bahkan Hilarius Mbusa selaku direktur CV. Em Ka Utama sesumbar untuk mempercepat proses serah terima pekerjaan dalam waktu kurang dari 12 hari kalender dari 30 hari yang diberikan sehingga lebih cepat digunakan.
“Konsolidasi pengadaan ini menjadi contoh bagi semua perangkat daerah lainnya, terutama kelurahan-kelurahan di Kecamatan Aesesa dan tidak tertutup kemungkinan juga diatur secara khusus untuk menjadi spirit pengadaan di desa” pungkas Ignas. (***)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












