Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Inovasi Baru Pengadaan Barang di Nagekeo Untungkan Penerima Bantuan

Avatar photo
Reporter : Sevrin Editor: Redaksi
IMG 20231005 144114
Kepala Bagian PBJ Kabupaten Nagekeo Ignasius Sengsara, Photo dok: Flobamoranews

“Strategi penggabungan tersebut merupakan salah satu inovasi yang dikenal dengan konsolidasi pengadaan. Dengan meningkatkan skala keekonomian, harga satuan dapat ditekan. Selain itu, dapat menghemat waktu dan tenaga dalam persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan pengadaan” jelas Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Nagekeo Ignasius Sengsara saat memimpin rapat tim kerja penggabungan paket pengadaan bersama Camat Boawae dan beberapa Lurah di ruang kerjanya Rabu (4/10).

Tim kerja yang dibentuk di bawah pengawasan langsung Inspektorat. Ignas mengapresiasi Camat Boawae Vitalis Bay dan kedelapan lurahnya yang berani keluar dari paradigma lama sehingga rela menjadi pionir salah satu inovasi pengadaan yang sudah masuk dalam highlight Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) yang dicanangkan KPK.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Terkait pengadaan barang dan jasa selama ini di semua Kecamatan, Desa maupun perangkat daerah terkait lainnya, umumnya pengadaan material seperti semen, besi, seng, batako dan lainnya biasa dilakukan dengan metode pengadaan langsung dan terpecah-pecah. Pola pengadaan demikian kata Ignas tidak efisien karena berpotensi berpotensi menimbulkan proses berbiaya tinggi dan kemahalan harga.

Baca Juga :  NTT Deflasi 0,04%, Andil Bahan Makanan, Pendidikan, Olah Raga dan Rekreasi

Jika praktek ini tetapi dipertahankan, maka tentu tidak efektif, padahal Pemerintah Kabupaten Nagekeo melalui Bupati Johanes Don Bosco Do selalu menekankan pentingnya efektivitas bantuan yang diterima penerima manfaat secara optimal sesuai dengan pagu anggaran.

Inovasi ini memungkinkan proses pemilihan yang bersifat sangat terbuka dan bersaing. Dampak positifnya adalah beban masyarakat semakin ringan karena terbukti mendatangkan volume material dalam jumlah yang lebih banyak dari sisa tender yang kurang lebih mendekati Rp 50.000.000.