Dalam kegiatan penandatanganan kontrak antara para Lurah dengan penyedia yang digelar terpusat siang tadi di Meeting Room UKPBJ misalanya, terbaca dari portal LPSE Kabupaten Nagekeo, Paket Pengadaan Material Bangunan Bantuan Perumahan Tidak Layak Huni di Kelurahan se Kecamatan Boawae tersebut memiliki Pagu Rp. 800.000.000, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 799.991.396,46 dan Nilai Kontrak sebesar Rp750.992.000,00 dengan CV. Em Ka Utama sebagai pemenang.
Camat Boawae, Vitalis Bai, mengaku puas dengan proses yang sudah berjalan dan berharap sisa tender tersebut terdistribusi dengan baik untuk sampai kepada sasarannya.
Senada dengan Camat, para Lurah menyatakan bahwa inovasi pengadaan berupa konsolidasi seperti ini membawa berkat tersendiri karena dengan tambahan keringanan yang ada, mereka sudah tidak segan-segan untuk sekaligus mewajibkan adanya kamar mandi/WC sebagai salah satu item pekerjaan yang melekat pada setiap rumah bantuan.
Dengan konsolidasi juga diperoleh manfaat lainnya yakni adanya keseragaman dalam harga, mutu, administrasi dan penerapan prosedur sehingga setiap rupiah dari Rp 20.000.000 yang dialokasikan, digunakan sebesar-besarnya untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu yang didukung dengan tahapan identifikasi kebutuhan yang cermat dan partisipatif.
Bahkan Hilarius Mbusa selaku direktur CV. Em Ka Utama sesumbar untuk mempercepat proses serah terima pekerjaan dalam waktu kurang dari 12 hari kalender dari 30 hari yang diberikan sehingga lebih cepat digunakan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.