Institut HAM Belanda Akui Diskriminasi Upah Terhadap Pelaut Indonesia dan Filipina

Avatar photo
Reporter : JMSI Editor: Redaksi
IMG 20250914 WA0026

Keterangan foto: dari kiri ke kanan: Michael de Castro (pengacara dari Filipina), Sarah Stapel (pengacara dari Belanda), Bremi A. Lawendatu (pelaut asal Indonesia), Maxime Eljon (pengacara dari Belanda), Rolan F. Garrido (pelaut asal Filipina), Frank Peters (pengacara dari Belanda), Gede Aditya Pratama (pengacara dari Indonesia), dan Kees van Ast (Yayasan Equal Justice Equal Pay ) berfoto di depan Institut Hak Asasi Manusia Belanda

JAKARTA, Flobamora-News.com – Pada tanggal 18 Agustus 2025, Institut Hak Asasi Manusia (HAM) Belanda di kota Utrecht menerbitkan putusannya terkait ketidaksetaraan upah terhadap dua pelaut asal Indonesia dan Filipina di kapal Belanda. Institut Hak Asasi Manusia (HAM) Belanda tersebut memutuskan bahwa dua perusahaan kapal Belanda telah melakukan diskriminasi secara melawan hukum terhadap dua pelaut asal Indonesia dan Filipina.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Dalam putusannya, Institut Hak Asasi Manusia (HAM) Belanda menyatakan bahwa pelaut asal Indonesia dan Filipina memperoleh penghasilan yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan pelaut asal Eropa meskipun melakukan pekerjaan yang sama di kapal berbendera Belanda, dan menyimpulkan bahwa diskriminasi ini tidak dapat dibenarkan dengan alasan adanya dampak ekonomi dari upah yang lebih tinggi bagi pemilik kapal maupun oleh hukum internasional.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan JMSI. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab JMSI.