JAKARTA, Flobamora-news.com – Indonesia memilih abstain dalam pemungutan suara di Sidang Majelis Umum PBB untuk mengadopsi resolusi “Support for Lasting Peace in Ukraine”, Selasa, 24 Februari 2026.
Resolusi ini menyerukan perdamaian yang komprehensif, adil, dan abadi, juga pertukaran tawanan perang dan pengembalian warga sipil yang dipindahkan secara paksa, termasuk anak-anak. Di dalam resolusi itu disebutkan bahwa gencatan senjata harus segera dilakukan secara penuh dan tanpa syarat. Resolusi ini juga menegaskan kembali kedaulatan, kemerdekaan, persatuan, dan integritas teritorial Ukraina.
Resolusi tersebut disahkan setelah mendapatkan 107 dukungan dalam sesi darurat Majelis Umum PBB yang diselenggarakan bertepatan dengan peringatan empat tahun perang Rusia-Ukraina. Sebanyak 51 negara memilih abstain, dan 12 lainnya menolak.
Amerika Serikat dan Tiongkok, dua Anggota Tetap Dewan Keamanan PBB, seperti Indonesia, memilih abstain.
Wakil Dubes AS untuk PBB, Tammy Bruce, mengatakan Washington sudah barang tentut mendukung seruan untuk gencatan senjata. Namun, menurutnya, bahasa dalam resolusi tersebut dapat “mengalihkan perhatian” dari perundingan perdamaian yang sedang berlangsung.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










