Menyikapi maraknya investasi illegal, di era ini di mana semuanya ditawarkan secara online, Robert mengajak masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran-tawaran investasi yang datang. OJK sendiri dalam hal ini senantiasa melakukan 2 langkah dalam melindungi masyarakat, yakni langkah preventif dan represif atau penindakan.
Terkait langkah preventif, Ia menjelaskan bahwa ada banyak masyarakat yang akhirnya menjadi korban investasi bodong karena kurang memiliki pengetahuan terkait hal tersebut. Oleh karenanya, di langkah ini, pihaknya selalu memberikan edukasi bagi masyarakat tentang karakterisitik, modus dan cara menangkal investasi ilegal.
“Tahun lalu kita melakukan lebih dari 20 edukasi ke masyarakat. Tahun ini kita sudah melakukan 11 kali edukasi. Kita juga melakukan ekspo keuangan dan mengenalkan ke masyarakat mengenai lembaga keuangan yang resmi serta produk-produk jasa keuangan yang resmi,” pungkas Robert.
Edukasi juga telah dilakukan melalui media massa, media sosial, dan poster investasi ilegal yang rencananya akan didistribusikan kepada stake holder di seluruh NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.