KUPANG, Flobamora-news.com – Investasi Bodong di Nusa Tenggara Timur masih sangat tinggi. Hingga akhir Juni 2019, terdapat 163 entitas yang terindikasi ilegal atau bodong oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini telah terdata sebanyak 1.087 perusahaan Fintech P2P Lending ilegal. Sementara perusahaan Fintech P2P Lending yang terdaftar dan mengantongi ijin resmi terhitung hingga akhir Mei 2019 baru sejumlah 113.
Hal ini dijelaskan oleh Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi, Robert H.P. Sianipar saat acara Santai-Santai Omong Dengan Media (Sasando Dia) yang digelar di Kantor Perwakilan BI, Selasa (09/07/19).
Menurut Robert terhitung 27 Mei 2019, di Indonesia terdapat 98 Perusahaan Pergadaian, baik Pemerintah maupun Swasta yang telah terdaftar dan berijin di OJK, dengan rincian 26 sudah berijin dan 72 yang sudah terdaftar. Sampai saat ini belum ada yang mengajukan ijin usaha.
“April 2019 di Indonesia terdapat 177 Lembaga Keuangan Mikro yang legal di OJK baik Konvensional maupun Syariah. Di Provinsi NTT sampai saat ini belum ada yang mengajukan ijin usaha,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.