«“Usulan yang dikirim dari Kepala Desa kami periksa dan kami susun rekomendasinya dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, yang secara khusus mengatur tata cara pengangkatan sekaligus pemberhentian perangkat desa. Isinya jelas, yaitu mendukung proses pemberhentian terhadap Sekretaris Desa Bijaepunu berinisial SS,” jelasnya.»
Dengan demikian, Sole Nope menegaskan bahwa pihak kecamatan tidak sedang mempertahankan maupun melindungi Sekretaris Desa Bijaepunu. Sebaliknya, rekomendasi yang telah disusun justru mendukung proses pemberhentian sesuai mekanisme yang berlaku.
Keputusan Akhir Berada di Tangan Bupati
Meski demikian, Plt. Camat Mollo Utara menjelaskan bahwa kewenangan kecamatan berada pada tahap pemeriksaan administrasi dan pemberian rekomendasi. Keputusan akhir mengenai pemberhentian perangkat desa bukan berada di tangan camat.
Ia mengatakan, setelah dokumen dan persyaratan administrasi dilengkapi, seluruh berkas akan diteruskan kepada Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) untuk diproses sesuai kewenangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










