Pasal 9 ayat 2 huruf c dari Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2023 mengatur tentang layanan advokasi hukum. Secara spesifik, huruf c menyebutkan bahwa advokasi hukum dapat diberikan dalam bentuk advokasi hukum nonlitigasi.
“Kami datang untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, ini juga bentuk dukungan terhadap Bawaslu untuk menindaklanjuti dugaan money politik ini” ungkap Deddy.
Terkait uang dalam PKPU No 13 pasal 66 ayat 2 dijelaskan bahwa selain Calon atau Pasangan Calon Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, anggota Partai Politik Peserta Pemilu, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk.
Pada huruf C dijelaskan bahwa untuk mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. Pengakuan lima orang yang diberikan uang ini jelas mengaku tidak mendapatkan intimidasi atau paksaan untuk memilih Paket Yes. “Om B hanya pesan bagikan saja ke teman-teman untuk uang transportasi dengan biaya makan minum, tidak paksa kami untuk pilih paket Yess saya omong benar Lillahi Ta’ala” N selaku koordinator.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.