Kemudian pada ayat 3 dijelaskan bahwa Pasangan Calon dan/atau tim Kampanye selama masa Kampanye dapat memberikan biaya makan minum peserta Kampanye, biaya transportasi peserta Kampanye, biaya pengadaan bahan Kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah.
“Dari keterangan Kordes ke Bawaslu terkonfirmasi bahwa uang dan baju diberikan untuk makan minum pada saat kampanye dan baju itu dipakai pada saat kampanye. Bukan untuk yang lain. Sehingga tidak terpenuhi unsur-unsur money politics” jelasnya.
“Kedua, 5 orang Koordinator RT terkonfirmasi menjadi anggota relawan RT sejak 2 bulan lalu. Mereka bahkan menawarkan diri jadi saksi. Ini dilakukan atas kemauan sendiri tanpa paksaan” tambahnya lagi.
Kasus ini pertama kali mencuat lantaran voice note candaan yang dilakukan AM satu dari lima orang yang mendapatkan akomodir itu ke publik. AM yang mengaku sebagai penyusup itu kemudian dipanggil pihak-pihak yang diduga menjadi dalang bahkan hingga mengantarkan kelima orang ini ke Kantor Bawaslu mengantarkan barang bukti.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.