RIAU, Flobamora-news.com – Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, melaporkan dugaan ketidakberesan atau mark up anggaran tanah untuk gedung kantor Camat Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Senin (29/07/2019).
Aktivis yang gentol mengungkap tabir korupsi itu mendesak lembaga antikorupsi di Polda Riau segera turun untuk memastikan ada tidaknya kerugian negara sebesar Rp7 miliar dari total biaya anggaran pada tahun 2019 sebesar Rp10.059.420.000,00,-
Selain laporan resmi yang diterima Ditreskrimsus Polda Riau, LSM Komunitas Pemberantas Korupsi yang dibawahi Pimpinan Redaksi Harian Berantas, juga melaporkan dugaan manipulasi dan kejanggalan pembayaran pembelian tanah untuk gedung kantor Camat Bathin Solapan tersebut ke Kapolda Riau, Kapolri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Diharapkan, audit fisik keuangan negara yang dilakukan untuk keperluan transaksi jual beli tanah 19.865M2 itu, bisa segera dilakukan BPK serta lembaga terkait lainnya dibawah kepemerintahan Presiden RI, Jokowi Dodo.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.