TTS, Flobamora-News.Com || Janji pengembalian dana silpa pengadaan bibit jagung senilai Rp 28.233.000 yang disepakati dalam Musyawarah Desa Khusus pada tanggal 30 Januari 2026 di Aula Kantor Desa Pene Selatan, Kecamatan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), belum ditepati hingga saat ini. Pihak yang dinyatakan bertanggung jawab untuk penyetoran, Gasper Taneo, mengajukan keberatan dan meminta klarifikasi ulang.
Jumat (17/03/2026).
Musyawarah Desa Khusus yang diadakan di Balai Desa Pene Selatan pada Jumat, 30 Januari 2026 pukul 09.00 WITA dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat (TAPM) Kabupaten TTS, Pemerintah Kecamatan Kolbano, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pene Selatan, Babinsa Desa Pene Selatan, Tim Penggerak Pemberdayaan Masyarakat (TPP) Kecamatan Kolbano, pihak terkait, media massa, dan penerima manfaat. Kegiatan ini bertujuan mengklarifikasi keresahan masyarakat terkait program Ketahanan Pangan pengadaan bibit jagung varian Bisi 2 yang dinyatakan tidak sesuai spesifikasi dan sempat menjadi polemik di media sosial.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












