Sejalan dengan semangat itu sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN nomor PER-09/NIBU/07/2015 tanggal 3 Juli 2016 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara. Jasa Raharja memiliki kewajiban menyisihkan laba bersih maksimum sebesar 4 persen untuk program kemitraan dan bina lingkungan.
Terkait hal itu, Jasa Raharja Cabang NTT melakukan penyerahan bantuan sarana pencegehan kecelakaan lalu lintas kepada Polda NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.