Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jasa Raharja Bantu Sarana Pencegahan Kecelakaan Kepada Ditlantas Polda NTT

Avatar photo
IMG 20190528 WA0022

Sejalan dengan semangat itu sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN nomor PER-09/NIBU/07/2015 tanggal 3 Juli 2016 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara. Jasa Raharja memiliki kewajiban menyisihkan laba bersih maksimum sebesar 4 persen untuk program kemitraan dan bina lingkungan.

Terkait hal itu, Jasa Raharja Cabang NTT melakukan penyerahan bantuan sarana pencegehan kecelakaan lalu lintas kepada Polda NTT.

Baca Juga :  Temui Forkompimda Menjadi Agenda Pertama Rangkaian Kunjungan Kerja HW di Medan