Pemda Sabu Raijua ucapkan terima kasih karena Jasa Raharja sebagai BUMN telah peduli dan berpartisipasi aktif dalam mengeksplor kekayaan wisata alam dan budaya di Kab. Sabu Raijua.
Dalam kesempatan tersebut Pahlevi yang didampingi Dominggus Riwu selaku KUPT Samsat Sabu juga menyampaikan Peran dan Fungsi PT Jasa Raharja (Persero) sebagai BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menjalankan ketentuan UU No.33 dan 34 Tahun 1964 dengan tugas utama memberikan pelayanan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas baik di darat, laut dan udara.
“Dana santunan yang diterima oleh korban yang mengalami kecelakaan bersumber dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan oleh masyarakat saat melakukan pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat. Sehingga kami juga menghimbau kepada masyarakat agar melakukan pembayaran SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) di Samsat sebelum Jatuh tempo” Ungkap pahlevi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.