Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan Penerima Bantuan dari Presiden

Avatar photo
IMG 20190717 WA0068

Letter Of Guarantee / surat jaminan merupakan produk dari Jasa Raharja yang mengratiskan biaya perawatan bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas yang di rawat di Rumah Sakit.

Dengan diberlakukan mekanisme kerja sama dari Jasa Raharja dengan Rumah Sakit tentang Penanganan dan Penyelesaian Santunan Korban Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan biaya perawatan korban kecelakaan telah dicover oleh Negara melalui PT Jasa Raharja (Persero).


Baca Juga :  Diduga Sopir Mabuk, Dump Truck VS Yamaha Metic, Dua Orang Meninggal di TKP