Letter Of Guarantee / surat jaminan merupakan produk dari Jasa Raharja yang mengratiskan biaya perawatan bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas yang di rawat di Rumah Sakit.
Dengan diberlakukan mekanisme kerja sama dari Jasa Raharja dengan Rumah Sakit tentang Penanganan dan Penyelesaian Santunan Korban Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan biaya perawatan korban kecelakaan telah dicover oleh Negara melalui PT Jasa Raharja (Persero).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.