Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jasa Raharja Sosialisasi Kenaikan Santunan Bagi Korban Kecelakaan

Avatar photo
20180507 232745 1

Keempat, Peraturan ini berlaku efektif sejak 1 Juni 2017.

“Pemerintah mengamati telah terjadi peningkatan harga-harga umum yang cukup signifikan sejak besar nilai santunan ditetapkan pada Tahun 2008. Hal ini menyebabkan terjadinya penurunan daya beli “, terang Laurensius Ade Suyanto yang lebih akrab disapa Yanto

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

20180508 002032

Pengaturan ini bertujuan untuk memberi waktu yang cukup kepada PT Jasa Raharja (Persero) selaku penyelenggara program untuk melakukan persiapan, antara lain penyesuaian system dan teknologi pendukung, penyiapan SDM serta pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak terkait.

Baca Juga :  Danrem 161/Wira Sakti dan Kapolda NTT Cek Langsung Misa Malam Natal.

“Pemerintah juga menyadari bahwa resiko terjadinya kecelakaan penumpang umum dan kecelakaan Lalu Lintas jalan akan semakin meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan “, terang Yanto.