Keempat , Peraturan ini berlaku efektif sejak 1 Juni 2017.
“Pemerintah mengamati telah terjadi peningkatan harga-harga umum yang cukup signifikan sejak besar nilai santunan ditetapkan pada Tahun 2008. Hal ini menyebabkan terjadinya penurunan daya beli “, terang Laurensius Ade Suyanto yang lebih akrab disapa Yanto
Pengaturan ini bertujuan untuk memberi waktu yang cukup kepada PT Jasa Raharja (Persero) selaku penyelenggara program untuk melakukan persiapan, antara lain penyesuaian system dan teknologi pendukung, penyiapan SDM serta pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak terkait.
“Pemerintah juga menyadari bahwa resiko terjadinya kecelakaan penumpang umum dan kecelakaan Lalu Lintas jalan akan semakin meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan “, terang Yanto.
Lebih Lanjut Yanto sampaikan bahwa PMK NO.16/2017, diatur perubahan mekanisme pengenaan denda keterlambatan pembayaran SW dana kecelakaan Lalu Lintas jalan (SWKLLJ) dari semula di kenakan flat sebesar 100% dari kewajiban pembayaran SWKLLJ dengan nilai maksimal Rp.100.000 menjadi rate dengan nilai maksimal Rp.100.000 dengan rincian:
• Terlambat 1-90 hari, dikenakan denda sebesar 25%.
• Terlambat 91-180 hari, dikenakan denda sebesar 50%.
• Terlambat 181-270 hari dikenakan denda sebesar 75% .
• Terlambat lebih dari 270 hari dikenakan denda sebesar 100%. (*/robert ).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












