Keempat, Peraturan ini berlaku efektif sejak 1 Juni 2017.
“Pemerintah mengamati telah terjadi peningkatan harga-harga umum yang cukup signifikan sejak besar nilai santunan ditetapkan pada Tahun 2008. Hal ini menyebabkan terjadinya penurunan daya beli “, terang Laurensius Ade Suyanto yang lebih akrab disapa Yanto
Pengaturan ini bertujuan untuk memberi waktu yang cukup kepada PT Jasa Raharja (Persero) selaku penyelenggara program untuk melakukan persiapan, antara lain penyesuaian system dan teknologi pendukung, penyiapan SDM serta pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak terkait.
“Pemerintah juga menyadari bahwa resiko terjadinya kecelakaan penumpang umum dan kecelakaan Lalu Lintas jalan akan semakin meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan “, terang Yanto.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.