Kedua PMK yang ditetapkan tanggal 13 Peb 2017 tersebut menggantikan PMK No: 36/PMK. 010/2008 dan PMK No: 37/PMK 010/2008.
Lebih Lanjut Ari Wisnu Handoyo menjelaskan, ada beberapa kebijakan baru dalam PMK No. 15/2017 dan PMK ,No.16/2017 diantaranya:
Pertama, Santunan kepada korban kecelakaan yang diberikan PT Jasa Raharja (Persero) meninggkat 100% dengan rincian sebagai berikut:
• Ahli waris korban meninggal dunia dan cacat seumur hidup dari Rp.25.000.000 naik menjadi Rp.50.000.000.
• Pergantian biaya perawatan dan pengobatan yang semula Rp.10.000.000 naik menjadi Rp.20.000.000.
• Biaya penguburan semula Rp.2.000.000 meningkat menjadi Rp.4.000.000 bagi korban yang tidak memiliki ahli waris.
Kedua, terdapat manfaat baru yang diberikan kepada korban berupa pengganti biaya pertolongan pertama sebesar Rp.5.000.000 dan biaya transportasi untuk membawa korban ke Rumah Sakit sebesar Rp.500.000.
Ketiga, Kenaikan besar santunan kepada korban kecelakaan tidak diikuti dengan kenaikan besar Iuran Wajib (IW) maupun Sumbangan Wajib (SB) sebagai wujud kehadiran Negara untuk memberi perlindungan kepada segenap Warga Negara Indonesia (WNI).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.