KUPANG, Flobamora-news.com – Pemerintah RI Rabu/2 Mei 2017 telah melakukan sosialisasi kenaikan santunan bagi korban kecelakaan Penumpang Umum dan korban Kecelakaan Lalu Lintas di Aula Dhanapala Jakarta.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) dan Kepolisian Negara.
Kegiatan sosialisasi ini sepenuhnya didukung PT Jasa Raharja (Persero) yang disampaikan oleh Kepala Jasa Raharja Ari Wisnu Handoyo melalui Penanggung Jawab Pelayanan, Laurensius Ade Suyanto, SH kepada awak media Senin/7 Mei 2018.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja NTT, Ari Wisnu Handoyo yang didampingi Kepala Unit Operasional ,Suryo S Putro, SH.CRMO beberapa waktu lalu dalam sesi jumpa pers menjelaskan sosialisasi ini diselenggarakan guna memberikan informasi kepada masyarakat terkait tentang penetapan Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) No:15/PMK.010/2017, tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di Darat,Sungai/Danau, Ferry Penyeberangan Laut dan Udara dan Permen Keuangan No:16/PMK/010/2017 tentang besarnya santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan Lalu Lintas jalan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.