FN – Gaji ke-13 tidak hanya akan diberikan kepada ASN, tetapi juga kepada TNI, Polri, dan pensiunan.
Gaji ke-13 merupakan tambahan dana yang sangat dinantikan oleh banyak ASN, karena membantu mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Rincian gaji ke-13 bagi ASN mencakup berbagai elemen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja per bulan.
Aparatur Negeri Sipil (ASN), anggota TNI, Polri, dan pensiunan akan mendapatkan gaji ke-13 pada pekan depan 3 Juni 2024.
“Totalnya kami perkirakan 50,8 triliun,” kata Kepala Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta dalam konferensi pers APBN kita, Senin (27/5/2024).
Besaran yang tertera pada Isa itu mendekati anggaran hari raya (THR) yang diberikan menjelang Idul Fitri.
“Detailnya untuk gaji 13 ASN TNI Polri yang dikeluarkan dari APBN yang jadi aparatur pusat ya itu Rp 18 triliun,” ucap Isa.
Sedangkan untuk aparatur sipil negara (ASN) sebesar Rp21,1 triliun dan dana pensiun sebesar Rp11,7 triliun.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.