Sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 PNS dan PPPK terdiri atas:
Gaji pokok
Gaji PNS ditetapkan PP Nomor 5 Tahun 2024 dan nilainya maksimal Rp 6,3 juta.
Sedangkan saat ini nominal gaji PPPK Golongan XVII berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 adalah Rp 7,3 juta..
Tunjangan keluarga
Pendapatan keluarga terdiri atas anak dan suami/istri.
Tunjangan makan
Nilainya dalam bentuk tunjangan ditentukan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tunjangan jabatan / Umum
Tunjangan Kinerja
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.