KUPANG, Flobamora-News.com – Polres TTS berhasil memediasi kasus pengeroyokan yang terjadi (8/8) dipernikahan tepatnya di Oenunu Desa Kesetnana Kecamatan Mollo Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Proses mediasi berlangsung Ruang Mediasi Unit Sat Reskrim pada, Senin 11 Agustus 2025, pukul 12. 53 WITA.
Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B /317 /VIII/ 2025/SPKT/ Polres TTS/ Polda NTT Tgl 08 Agustus 2025 pelapor atas nama Yermias Tabun (TNI), berhasil diselesaikan melalui mediasi, kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan damai.
Para pelaku pengeroyokan mengakui kesalahannya dan memohon maaf kepada korban Serda Yermias Tabun anggota TNI Kodim 1621/TTS.
Permohonan maaf dari para pelaku telah berjalan dengan baik dan lancar karena korban dan keluarga korban sudah menerima permohonan maaf para terlapor dan mau memaafkan para pelaku sehingga pelapor dan para terlapor serta para saksi-saksi, kemudian dilakukan giat mediasi di Ruang Mediasi Unit Sat Reskrim Polres TTS, pada hari Sabtu tanggal 11 Agustus 2025.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












