“Saya sudah sering ke sekolah, namun jarang melihat papan informasi penggunaan Dana BOS. Karena itulah saya sengaja lakukan ini, agar guru-guru bertanya: dana BOS cair berapa, digunakan untuk apa, beli ATK berapa, beli buku berapa. Minimal ada perpanjangan tangan saya di sekolah yang ikut mengawasi,” ujarnya.
Terkait pembukaan blokir, Apris menyampaikan bahwa sekolah yang sudah menyelesaikan SPJ langsung dibuka blokirnya. Secara menyeluruh, seluruh gaji guru direncanakan sudah dibuka paling lambat 17 September 2026. Khusus kepala sekolah dan bendahara yang belum melaporkan pertanggungjawabannya, gaji tetap ditahan hingga laporan selesai diserahkan, bisa sampai tiga bulan ke depan.
Untuk jajaran dinas sendiri, pembukaan blokir akan dilakukan bersamaan dengan penerimaan gaji bulan depan, sekaligus pembayaran dua bulan sekaligus.
Apris juga mengakui adanya sejumlah kendala di lapangan yang menyebabkan keterlambatan penyerahan SPJ, antara lain pergantian kepala sekolah di mana pejabat lama mengelola hingga masa akhir jabatan, sementara pejabat baru baru menjabat sekitar bulan Juni, sehingga terjadi tumpang tindih dan keterlambatan pelaporan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


