Jadi Penlok Tahun 2011 dan Peninjauan Kembali Penlok pada Tahun 2016, jelas Kasmir, tidak bisa digunakan sebagai acuan pembangunan bandara karena lokasi/areal pembangunan bandara berada di atas tanah milik TNI-AD (di sebelah Selatan areal lokasi Bandara Surabaya II saat ini, red).
Oleh karena itu, lanjut Kasmir, agar Bandara dapat dibangun maka mesti dilakukan Kajian Penlok baru. Pada tahun 2018, Pemkab Nagekeo melakukan pengukuran ulang lahan milik Pemkab yakni bekas Bandara Surabaya II. “Sehingga pada tahun 2020, terbitlah Sertifikat tanah Bandara Surabaya II seluas 49 hektar,” ujarnya.
Setelah terbit sertfikat tersebut, kata Kasmir, Pemkab Nagekeo memindahkan lokasi pembangunan Bandara dari tanah milik TNI kembali ke bekas Bandara Surabaya II. “Maka sesuai aturan, Pemkab Nagekeo mesti melakukan Kajian Penlok baru pada tanah milik Pemkab Nagekeo yakni pada lahan eks Bandara Surabaya II yang dibangun Jepang pada masa Perang Dunia II,” paparnya.
Menindaklanjuti hal itu, jelas Kasmir, pada tahun 2021 Pemkab Nagekeo melakukan Kajian Penlok baru untuk mengembalikan lokasi pembangunan Bandara pada lahan milik Pemkab Nagekeo seluas 49 hektar (eks bandara Jepang) yang oleh Sekutu disebut Sisa River Aerodrome. “Sejak pembangunan Jaringan Irigasi Mbay, lokasi ini memang sudah dipisahkan/dibebaskan untuk pembangunan bandara,” ujarnya.
Untuk pembiayaannya, Kasmir merincikan, alokasi anggaran untuk Kajian Penlok 2021 yang dilaksanakan oleh tim ahli dari PT LAPI melalui skema swakelola sebesar Rp 1.694.542.287. Dari alokasi tersebut, Pagu anggaran Kegiatan Kajian Penlok sebesar Rp 1.500.000. Nilai Kontrak Swakelola yang ditandatangani sebesar Rp 1.496.535.000. Dari nilai kontrak tersebut, direalisasikan sebesar Rp 1.487.102.632.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.