Oleh: Prof. Dr. Manlian Ronald. A. Simanjuntak, ST., MT., D.Min
(Guru Besar UPH &
Ketua Program Studi S2 T. Sipil Konsentrasi Manajemen Konstruksi UPH)
JAKARTA, Flobamora-news.com – Kajian tentang “potret profesi Arsitek: dan bagaimana peran “UU Arsitek” akan dibahas pada hari Rabu, 10 April 2019, dimulai jam 18.30 wib di Kampus UPH Pascasarjana, Plaza Semanggi lt.3, Jakarta.
Kajian ini terselenggara berkat kerjasama
Program Studi S2 T. Sipil (MTS) Konsentrasi Manajemen Konstruksi UPH bersama Alumni Program Studi S2 T. Sipil (MTS) Konsentrasi Manajemen Konstruksi UPH.
Prodi S2 MTS UPH terus berkomitmen untuk terus konsisten menyuarakan, membahas dan merekomendasikan “solusi dari berbagai isyu” dalam bidang Manajemen Proyek & Konstruksi di Indonesia, secara khusus saat ini tentang peran Perancang dalam bidang Arsitektur. Standar Kontrak Internasional mencatat “engineering” merupakan salah satu “penyedia jasa konstruksi profesional”. Peran perancang yang salah satunya adalah Arsitek termasuk dalam kategori yang disebut sebagai “engineering” dalam Standar Kontrak Internasiomal. Pergumulan Indonesia sampai saat ini belum memiliki “form of kontrak yang tegas dan jelas” sehubungan peran penerima jasa yang antara lain adalah Arsitek”. UU No. 2/2017 menjelaskan tentang hal kontrak, namun perlu lebih mendalam pengertiannya dan perlu lebih tegas serta jelas pengaturannya tentang hal berkontrak. Kontrak bukan sekedar perikatan/perjanjian, kontrak adalah hal “mengalihkan risiko”…!!!!!!
Sebelum menata tentang hal berkontrak, kenali dahulu “Who & What an Architect is”.
Arsitektur sebagai bidang Profesi dalam Jasa Konstruksi yang matang pengalaman & knowledge, telah memiliki UU Profesi sebagai landasan keprofesian secara profesional. Apresiasi patut kita berikan kepada DPR RI, Pemerintah, rekan-rekan LPJKN, rekan-rekan seperjuangan di Asosiasi Profesi terkait, serta masyarakat jasa konstruksi Indonesia yang telah memperjuangkan selama berpuluh-puluh tahun lahirnya UU No. 6 tahun 2017 tentang Arsitek.
Dalam kajian ini, kita akan membahas berbagai isyu seputar peran Arsitek dan UU Arsitek No.6/2017, serta tentunya juga solusi yang akan dipersembahkan bagi Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.