BAGAIMANA MENGANTISIPASI PERMASALAHAN ARSITEKTUR?
Seringkali ketika permasalahan perancangan terjadi, permasalahan tersebut dapat terjadi saat proses Desain dilakukan atau pada saat Konstruksi (pembangunan), bahkan mungkin terjadi saat karya Arsitektur terbangun (operasional). Dampak permasalahan ini yaitu karya Arsitektur tidak digunakan maksimal sehingga banyak “ghost building” bertaburan di kawasan perkotaan. Dampak yang meluas adalah lingkungan terhambat untuk berkelanjutan. Nilai hidup sosial dapat menurun. Sedahsyat inikah dampak buruk karya Arsitektur yang gagal?
RESPON UU ARSITEK
Mencermati permasalahan di atas, berbagai risiko bahkan potensi bencana yang dapat terjadi, ternyata diupayakan dan dijawab oleh Profesi Arsitek dan UU No. 6 tahun 2017 yang menata peran Arsitek dalam Industri Konstruksi Indonesia. Dimanakah “positioning” Arsitek? Apakah profesi Arsitek dalam UU No.6/2017 sudah merespon secara tepat UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi Indonesia? Apa respon peran Arsitek tentang hal “sustainability” lingkungan? Apa indikator penting profesi Arsitek? Satu hal penting ketika mental kita naik kelas, UU Arsitek ini akan mampu mendorong lahirnya UU Profesi lainnya dalam Industri Konstruksi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












