APA ITU PROFESI ARSITEK?
Dalam bisnis jasa konstruksi, siklus proyek yang dimulai sejak “inisiatif” ide proyek sampai “operasional” proyek, peran perancang proyek yang salah satunya adalah “Arsitek” memiliki positioning yang vital untuk “men-develop ide pengguna jasa (klien)”. Ide perancangan sesungguhnya bermula serta milik klien atau bermula serta milik Sang Arsitek? Siapa yang memulai inisiatif ide perancangan? Apa sebenarnya peran Arsitek terhadap para Pengguna Jasa (klien)? Dalam siklus penyelenggaraan proyek (Life Cycle Construction) dan secara khusus dalam hal yang saat ini sedang giat dioptimalkan bersama teman-teman di Direktorat Bina Kelembagaan & Sumber Daya Jasa Konstruksi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR RI yaitu “Siklus Rantai pasok Material & Peralatan Konstruksi”, ternyata peran Arsitek menyumbangkan “peran yang tidak kecil”.
Mungkin saja dalam kajian ini mendorong PP UU Arsitek yang prioritas untuk mengoptimalkan peran dan dan dampak Arsitek dalam Industri Konstruksi.
BAGAIMANA MENGANTISIPASI PERMASALAHAN ARSITEKTUR?
Seringkali ketika permasalahan perancangan terjadi, permasalahan tersebut dapat terjadi saat proses Desain dilakukan atau pada saat Konstruksi (pembangunan), bahkan mungkin terjadi saat karya Arsitektur terbangun (operasional). Dampak permasalahan ini yaitu karya Arsitektur tidak digunakan maksimal sehingga banyak “ghost building” bertaburan di kawasan perkotaan. Dampak yang meluas adalah lingkungan terhambat untuk berkelanjutan. Nilai hidup sosial dapat menurun. Sedahsyat inikah dampak buruk karya Arsitektur yang gagal?
RESPON UU ARSITEK
Mencermati permasalahan di atas, berbagai risiko bahkan potensi bencana yang dapat terjadi, ternyata diupayakan dan dijawab oleh Profesi Arsitek dan UU No. 6 tahun 2017 yang menata peran Arsitek dalam Industri Konstruksi Indonesia. Dimanakah “positioning” Arsitek? Apakah profesi Arsitek dalam UU No.6/2017 sudah merespon secara tepat UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi Indonesia? Apa respon peran Arsitek tentang hal “sustainability” lingkungan? Apa indikator penting profesi Arsitek? Satu hal penting ketika mental kita naik kelas, UU Arsitek ini akan mampu mendorong lahirnya UU Profesi lainnya dalam Industri Konstruksi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.