Menurut Tabita, mereka tidak pernah menerima informasi maupun dilibatkan dalam sosialisasi pembangunan di wilayah itu, padahal jalur jalan tersebut disebut melewati lahan yang mereka klaim sebagai milik keluarga.
“Kami tidak tahu apa-apa tentang pekerjaan itu. Kami baru tahu setelah ada keributan antara keluarga Nabunome dan Lakapu, kemudian kami melihat ada aktivitas pekerjaan jalan,” kata Tabita.
Mereka juga mempertanyakan pemasangan patok dan tanda batas di lahan keluarga Taneo tanpa sepengetahuan pemilik. Menurut mereka, penentuan jalur pembangunan semestinya diketahui dan disepakati terlebih dahulu oleh pemilik lahan.
“Kami juga tidak tahu siapa yang memasang patok dan tanda batas di lahan milik kami keluarga Taneo. Mestinya kami diberitahu, mestinya ada kesepakatan. Ini bukan cara yang benar,” tegas Tabita.
Sebelum mengadu ke DPRD, pada 31 Agustus 2026, ia dan keluarga Taneo telah mendatangi Kantor Desa Tuapakas untuk meminta penjelasan terkait aktivitas pembangunan tersebut. Saat itu, Pemerintah Desa sedang melakukan klarifikasi mengenai persoalan lahan antara keluarga Nabunome dan Lakapu yang juga berkaitan dengan pembukaan jalur jalan. Keluarga Taneo mengaku tidak diundang dalam pertemuan tersebut. Meski persoalan lahan mereka juga berkaitan, saat kuasa keluarga Taneo mencoba hadir dan meminta kesempatan untuk memberikan penjelasan, mereka justru tidak diperkenankan oleh Pemerintah Desa Tuapakas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


