Kasus ini menyoroti pentingnya sosialisasi dan musyawarah dengan warga sebelum pelaksanaan proyek pembangunan yang berdampak langsung pada kepemilikan lahan masyarakat.
Menurut Tabita, pada pertemuan itu terjadi perdebatan dengan Kepala Dusun 3 Desa Tuapakas, Lides Besi. Keluarga Taneo mempertanyakan keterlibatan Lides Besi karena lokasi pembangunan berada di Dusun 4. Mereka juga mempertanyakan pernyataan Lides Besi yang disebut siap bertanggung jawab apabila kemudian muncul persoalan terkait pekerjaan tersebut. “Kalau mama merasa dirugikan, silakan mengadu, mau ke mana saja silakan,” ujar Tabita menirukan pernyataan yang disampaikan Lides Besi kepadanya. Terkait hal ini, Tabita Taneo secara tegas menyampaikan keberatan mereka bukan terhadap pembangunan JUT, tetapi proses penggunaan lahan yang menurut mereka belum jelas dan tidak ada keadilan. “Kami tidak menolak pembangunan pemerintah, tetapi kami ingin ada kejelasan melalui berita acara antara pihak yang menyerahkan tanah,” ujar Yusmin. Menurutnya, keberadaan berita acara penyerahan lahan penting agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Baca Juga: Resmob Polres TTS Gerebek Judi Togel di Noemeto, Dua Orang Diamankan Persoalan tersebut kemudian dibahas dalam pertemuan di DPRD TTS yang difasilitasi Wakil Ketua DPRD TTS Arsianus J. Nenobahan, Anggota DPRD Fraksi Gerindra Habel Hoti, Plt. Kepala Dinas Pertanian TTS Jack Benu, Anggota DPRD Fraksi PAN Imanuel Bire, keluarga Taneo, serta pihak pelaksana proyek. Dalam pertemuan itu, Tabita mengaku baru mengetahui bahwa pembangunan JUT tersebut merupakan kegiatan yang bersumber dari Pokir Anggota DPRD TTS, Imanuel Bire, melalui Dinas Pertanian. Hasil pertemuan menyepakati pekerjaan dihentikan sementara untuk memberikan ruang penyelesaian persoalan di tingkat desa yang dijadwalkan pada Kamis, 3 September 2026, dengan melibatkan keluarga Taneo, orang tua, tokoh adat, pemerintah desa, serta pihak terkait lainnya. “Tadi dalam pertemuan dengan Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Plt. Kadis Pertanian dan konsultan proyek, kami diberi waktu untuk bertemu dengan semua orang tua dan pemerintah di kampung untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar Tabita. Keluarga Taneo berharap musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan yang jelas mengenai status dan penyerahan lahan sehingga pembangunan dapat dilanjutkan tanpa menimbulkan konflik baru. Ia menegaskan, jika persoalan tersebut tidak diselesaikan sesuai kesepakatan, keluarga Taneo mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum. “Kalau persoalan ini tidak ditindaklanjuti, kami akan melapor kepada pihak berwenang,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


