Dikatakan bahwa Pemerintah Timor Leste pusing akibat pemberitaan dari beberapa media tersebut. Selain itu, pihak keluarga pelaku pun kepikiran dengan kasus yang menimpa saudaranya itu.
“Pemerintah sana juga pusing dengan… saya belum pernah pers realis kok sudah menetapkan pasal hukuman sekian… keluarga di sana juga kepikiran,” ujarnya berusaha memahami keadaan pemerintah dan Pihak keluarga yang ada di Timor Leste. “Kita jangan membuat apa ya… istilah bahasa modernnya itu Hoax lah… tunggu dulu, saya belum ngomong putusannya berapa tahun, ancaman tindak pidananya.. kan saya belum ngomong”, lanjutnya.
Dirinya mengingatkan bahwa tidak ada wartawan yang kebal hukum. Karena itu, harus berbuat sesuai dengan aturan pers yang sudah diatur oleh Dewan Pers.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.