Lebih lanjut dijelaskan bahwa media jangan membuat Berita hoax. Hal ini dikarenakan ada pemberitaan sebelumnya terkait penangkapan pelaku pembawa narkoba dengan inisial J dan M pada tanggal 29 Mei 2019. Menurutnya pemberitaan itu cukup merugikan pihak kepolisian. Akibat dari pemberitaan itu, beberapa pelaku lain berhasil kabur.
Untuk diketahui, gerbang-ntt.com adalah media yang pertama menulis tentang penangkapan pasangan suami-istri pembawa 4.874 butir pil Ekstasi pada tanggal 29 Mei 2019 dengan judul “Bea Cukai Atambua Bekuk Kurir Bawa 4.874 Butir Pil Ekstasi.
Seusai pertemuan tersebut, beberapa wartawan kembali ke warung kopi untuk menulis pemberitaan terkait kunjungan tersebut. Namun, beberapa saat kemudian, ketika beberapa wartawan sedang menulis berita, tiba-tiba Kasat Resnarkoba datang menggunakan motor matic-nya, langsung menghampiri Mariano dan langsung bertanya, “siapa yang tadi saya dorong? Kamu ya?”
Mariano pun menjawab bahwa dirinya yang ditolak. Kasat Resnarkoba pun langsung bertanya kembali dengan wajah memerah, “tadi dorong kamu jatuh? Jatuh nggak?”
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












