“Ada (wartawan.red) yang ribut… tadi saya usir… tangan sampai ke dalam-dalam. Ini kapolres ini, masa tangan sampai ke dalam-dalam. Makanya saya usir,” jelasnya.
Ada dua orang lain yang berdiri di depan Mariano sedang mengarahkan handphon-nya untuk memotret pertemuan tersebut. Akan tetapi, malah Mariano yang diusir. “Saya tidak ribut. Saya juga mengambil gambar dari atas kepala kedua orang yang berdiri di depan saya. tapi kenapa saya yang diusir? Saya merasa dibredel saat sedang menjalankan tugas jurnalistik saya,” bantah Mariano.
Iptu Ivans menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan pertemuan terbuka. Akan tetapi, menurutnya, suasana di luar sangat berisik. Hal itulah yang membuat dirinya tidak bisa konsentrasi saat berbicara dengan para pengunjung.
“Pertemuan itu sebenarnya merupakan pertemuan terbuka. Cuman kan berisik sekali di luar ini. Makanya, minta maaf saya, kalau berisik kadang saya ngomong nggak konsen. Jangankan teman-teman wartawan, profos aja saya usir tadi,” tuturnya sembari tertawa.
Lebih lanjut dikatakan bahwa dirinya tidak melarang wartawan untuk meliput, tapi saat menulis berita, inti sari dari pemberitaan itu terkait dengan pemerintah Timor Leste yang datang menjenguk warga negaranya. Bila isi berita di luar dari pada hal tersebut, maka dirinya mengancam akan mempolisikan media tersebut.
“Kalau untuk liput mohon maaf saya silahkan, tapi isinya kalau bisa pemerintah Timor Leste menjenguk warganegaranya. Kalau isi lebih dari pada itu ingat… ada wartawan kebal hukum? Nggak ada kan?” Demikian ancamnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa media jangan membuat Berita hoax. Hal ini dikarenakan ada pemberitaan sebelumnya terkait penangkapan pelaku pembawa narkoba dengan inisial J dan M pada tanggal 29 Mei 2019. Menurutnya pemberitaan itu cukup merugikan pihak kepolisian. Akibat dari pemberitaan itu, beberapa pelaku lain berhasil kabur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.