Ia mengaku hingga konferensi pers berlangsung, dirinya belum pernah menerima pendekatan secara langsung dari pihak mana pun untuk membicarakan upaya perdamaian terkait perkara dugaan pemerasan tersebut.
“Sejauh ini belum ada. Saya belum pernah didekati secara langsung atau diminta untuk upaya damai atau bagaimana,” jelasnya.
Lebih lanjut, Arman mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya dari kliennya, kepala sekolah tersebut tidak ingin menyelesaikan persoalan melalui perdamaian. Kliennya, kata dia, memilih agar proses hukum tetap berjalan hingga memperoleh putusan pengadilan.
Menurut Arman, sikap tersebut berkaitan dengan adanya laporan lain terhadap kliennya yang disebut telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi.
“Kemarin itu saya dapatkan informasi dari klien bahwa dia tidak mau berdamai. Karena klien saya sudah dilaporkan di kejaksaan, itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
